Hasil Tangkapan Layar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (tengah) bersama jajaran BPJPH dan BPOM dalam konferensi pers hasil pengawasan produk halal yang mengandung unsur babi (porcine) (Youtube: Halal Indonesia TV)

Kedungademmu.id
— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan terhadap klaim kehalalan produk. Hasilnya, ditemukan sebelas produk yang terbukti mengandung babi (porcine), dan tujuh di antaranya ternyata telah bersertifikat dan berlabel halal.

Koordinasi antara BPJPH dan BPOM ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2024 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang obat dan makanan. Pemeriksaan dilakukan melalui identifikasi DNA dan/atau peptida spesifik porcine di laboratorium.

"Temuan ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar. Sertifikasi halal bukan sekadar simbol, tetapi representasi dari proses yang menjamin kehalalan produk secara konsisten," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.

Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat halal namun terbukti mengandung porcine, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap dua produk lain yang diduga memberikan data yang tidak benar saat proses registrasi, BPOM akan memberikan sanksi administratif serta memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH dan BPOM menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan ke alamat surel layanan@halal.go.id.

Sebagai langkah edukasi, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kehalalan dan keamanan produk melalui situs resmi www.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.